
SOSIALISASI PEMBINAAN RT DAN RW SE KECAMATAN KEDOPOK
Sosialisasi Pembinaan RT dan RW dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 18 Juli 2019 di Pendopo Kecamatan Kedopok dipimpin oleh pak sekcam Kedopok dengan 2 (dua) Narasumber
1. Bpk Askar Irianto,S.H, M.Hum dari Kepala Bidang PBB dan BPHTB – BPAD Kota Probolinggo
2. Bpk Heny Taufik R, S.Sos. M.Si dari Kepala Seksi P4 dan Kematian Dispenduk Capil Kota Probolinggo
dengan tema materi Santunan Kematian dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PERSYARATAN PENGURUSAN SANTUNAN KEMATIAN :
1)Kartu Keluarga Asli yang meninggal
2)KTP_el Almarhum/Almarhumah yang asli
3)Foto copy KTP Pemohon dan membawa yang asli
4)Surat Kuasa dari Ahli Waris atau Surat Pernyataan (jika tidak ada ahli waris)
5)Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan / Rumah Sakit
6)Foto copy Buku Rekening Bank.
TATA CARA PEMBAYARAN PBB :
a.Datang langsung ke bank yang di tunjuk (Bank Jatim, BRI / BKD).
b.Pengiriman transfer bagi wajib pajak diluar probolinggo.
c.Petugas pemungut (tanda terima sementara).
Pembayaran dari elektronik melalui ATM